Ratifikasi Konvensi Anti Rokok

TEMPO Interaktif (12 Juli 2005), Jakarta: Komnas HAM mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi WHO berjudul Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). ?Persoalan ini sangat mendesak,? kata anggota Komnas HAM Anshari Thayib kepada Tempo seusai diskusi bertajuk ?Ratifikasi FCTC dan Hak Azasi Manusia? di kantor Komnas HAM, Selasa (12/7).

Saat ini Indonesia menjadi negara yang terbelakang karena belum juga menandatangani ratifikasi FCTC. Padahal, bersama 192 anggota WHO lainnya, Indonesia berperan-serta secara aktif dalam pembuatan traktat perlindungan kesehatan masyarakat global itu. Ketika itu, kata aktivis anti rokok yang juga konsultan WHO Widyastuti Soerojo, Indonesia diwakili oleh lima departemen menjadi anggota legal drafter yang sangat aktif. Namun, saat kesepakatan internasional disetujui, Indonesia ingkar dengan tak mau menandatangani traktat tersebut sampai batas waktu penandatanganan berakhir. Kini, FCTC sudah ditandatangani oleh 168 negara di dunia. ?Ini sangat ironis,? tandasnya. Kelima instansi yang saat itu berpartisipasi dalam perumusan draft FCTC yakni Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, dan BPOM.

Categories: Uncategorised