Ustadz Cholid, antara lain mengkaji penerapan hukum Islam. Hukum, sekali lagi, adalah utilitas yang dipakai untuk menjaga tatanan masyarakat. Hukum tidak membentuk masyarakat, melainkan menjaga tatanan yang telah terbentuk. Tidak mungkin misalnya menerapkan hukum potong tangan dan rajam di tengah masyarakat yang berbudaya mencuri, berzina, dan minum wine. Masyarakat ditata dengan pendidikan yang menselaraskan diskursus. Dan pendidikan dalam hal ini berarti perbaikan yang menyeluruh atas nilai-nilai masyarakat, yang harus meliputi juga perbaikan tata ekonomi. Akhirnya, setelah masyarakat ditata sesuai nilai kemanusiaan (yang memang memerlukan waktu panjang dan sumberdaya yang luar biasa), baru hukum diberlakukan sebagai pagar yang efektif. Setelah masyarakat sadar bahwa mencuri itu kejam, hukum potong tangan diberlakukan. Setelah masyarakat sadar bahwa zina itu jahat, rajam diberlakukan. Setelah masyarakat sadar bahwa wine dan rokok itu menjijikkan, hukum cambuk diberlakukan. Dan semuanya selaras sepenuhnya dengan kemanusiaan.