Quoting aja:
Vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymutri dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata, Kamis (16/9), menuai kecaman dari banyak kalangan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Eddy Suprapto menilai, pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini benar-benar memasung kreatifitas pekerja pers, dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang Undang nomor 40/1999 tentang Pers. “Digunakannya pasal-pasal KUHP terhadap para jurnalis menunjukkan, aparat hukum menganggap UU Pers tidak ada,” katanya.
Jangan sampai terjadi kriminalisasi pers juga dilontarkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. “Agar tidak terjadi kriminalisasi pers, Undang-undang Pers harus diberlakukan,” katanya. Calon Presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono bahkan menyatakan, kebesasan pers dan hal-hal yang berkaitan dengan semangat reformasi tidak boleh dihalang-halangi dengan pelbagai kasus yang bisa mengganggu reformasi itu.
Jelas, menurut pengamat dan praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, keputusan menghukum Bambang Harymurti satu tahun penjara, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia. “Putusan sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Kecaman juga datang dari Sabam Leo Batubara, Ketua Harian Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat yang mengatakan, keputusan hakim itu sudah membingungkan rakyat. Karena baru sekitar dua minggu lalu pengadilan tinggi memenangkan Tempo dalam kasus sama. Tapi, seperti dikatakan Anggota Dewan Pers ini, “Kok sekarang pengadilan di bawahnya justru mengatakan ada penghinaan dan berita bohong. Ini aneh”.
Sementara itu, Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat, M Max Kwak mengaku khawatir, keputusan memenjarakan wartawan akan merusak tatanan demokrasi yang sudah dicapai. “Padahal, pers adalah elemen yang sangat penting dalam demokratisasi di Indonesia,” katanya. Apalagi, masalah Tempo ini sangat menjadi perhatian publik di Amerika Serikat karena reputasi internasional Tempo dalam keunggulan jurnalistiknya.