DI Aceh berubah nama jadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk pengadilan syariah berdasarkan syariat Islam, sebagai bagian dari pengadilan nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah. Pemerintah daerah Aceh akan menerima 70% hasil pertambangan yang diambil dari Aceh.
Argh, asal rakyat bahagia saja lah. Peduli amat lah sama urusan negara, propinsi, nama. Dengan nama apa pun, dengan pemerintahan oleh siapa pun (Indonesiakah, Aceh Merdekakah), selalu akan ada cara untuk menindas rakyat.