Kewajiban Penerbitan Paper

Ada hal menarik minggu ini. Weekend lalu, Ditjen Dikti menerbitkan kebijakan yang mengharuskan para mahasiswa tingka S1, S2, dan S3 untuk menerbitkan paper di jurnal (untuk S1), jurnal terakreditasi Dikti (untuk S2), dan jurnal internasional (untuk S3). Penerbitan paper ini menjadi syarat bagi kelulusan di setiap level itu. Kebijakan ini dapat disimak pada Situs Ditjen Dikti. Ada kebijakan lain beberapa minggu sebelumnya, yang menetapkan bahwa jurnal-jurnal yang diakui adalah jurnal yang juga dapat diakses secara online.

Aku sempat menyinggung soal ini, baik di Twitter maupun Facebook. Dan karena ini adalah soal akademis, tanggapan yang masuk pun bernada jernih, dengan kadar pro dan kontra tertentu pada setiap pendapat.

Kebijakan itu sebenarnya bertujuan baik. Saat ini, di luar kampus, kepakaran akademis masyarakat Indonesia tidak menarik sama sekali. Kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan, sangat rendah — tak mampu mengeksplorasi gagasan yang dalam, kompleks, apalagi melintas bidang. Komunikasi publik di Indonesia memang terkenal ramai. Indonesia jago di Twitter, Facebook, blog. Tapi komunikasinya dangkal, dengan argumen dan gagasan yang tak tergali. Komunikasi publik bersifat instan, tak lebih dalam dari komunikasi transaksi barang dagangan. Surat dari Dikti yang membandingkan kita dengan Malaysia pun valid dan menyentak. Tak perlu dengan UK, Jepang, dll; dengan tetangga pun kita jadi tampak primitif.

Keharusan menulis paper dalam konteks ini jadi relevan. Bukan hanya untuk mengejar terget angka yang bisa dibandingkan dengan negeri jiran, tentu. Somehow kita harus menyelamatkan dan menumbuhkan komunikasi publik dan komunikasi akademis yang lebih cerdas di masa mendatang. Paper, yang direview oleh sejawat seprofesi, adalah pendekatan yang jauh lebih baik daripada kolom atau artikel di media, yang direview sesuai selera editor atau sebaliknya oleh officer yang mungkin memiliki kompetensi berbeda. Paper juga tidak bisa digantikan oleh self-publishing text yang sebagian besar masih tanpa review. Memang tidak ada sesuatu yang sempurna; tetapi paper dengan peer-review masih menjadi pilihan terbaik dalam transaksi ide dan informasi ilmiah.

Yang mengkhawatirkan dari kebijakan ini memang gayanya yang mendadak. BTW, kapan kebijakan ini harus mulai berlaku? Apakah seketika berlaku, atau perlu memperoleh semacam ratifikasi dari kampus? Atau — seperti banyak kebijakan lain — tidak dijalankan sebelum juklak dibuat. Banyak hal tak menarik bisa timbul dari kebijakan yang mendadak diberlakukan. Kesiapan jurnal-jurnal misalnya. Cukupkah jumlah jurnal per bidang studi, dan kapasitas pengolahan paper setiap jurnal itu, menghadapi kebutuhan kelulusan mahasiswa (terutama S1) yang membanjir setiap tahun. Banyak kampus yang selama ini sudah menghalalkan segala cara untuk meluluskan mahasiswanya, agar bisa segera terlepas dari mahasiswa lama dan bisa menerima mahasiswa baru. Pemaksaan ini bisa berakibat terbitnya paper-paper sampah di jurnal-jurnal yang mendadak akan turun kualitasnya juga.

Aku rasa pemerintah harus belajar untuk mengimplementasikan kebijakan yang bijak dengan cara yang bijak juga: mempersiapkan, menumbuhkan, mendukung, dan mengajak serta komunitas akademis. Dengan demikian, tidak akan terjadi penolakan atau implementasi yang kontraproduktif.

Ada pendapat lain mengenai ini?

Sementara itu, khusus masyarakat ICT, IEEE Indonesia Section tahun ini akan menyelenggarakan setidaknya tiga konferensi dan satu simposium, tempat kita bisa memasukkan paper, mempresentasikan, dan menyaksikannya diterbitkan di IEEE Explore nan bergengsi itu. Sila simak:

  • IEEE International Conference on Computational Intelligence and Cybernetics (CyberneticsCom) [info] [site]
  • IEEE International Conference on Communication, Networks and Satellite (ComNetSat) [info] [site]
  • IEEE Conference on Control, Systems & Industrial Informatics (ICCSII) [info] [site]
  • IEEE Symposium on Green Technology and Systems (ISGTS) [info] [site]

Tentu masih ada jurnal online Indonesia Internetworking Journal, yang menerima paper dalam Bahasa Inggris (diutamakan) dan Bahasa Indonesia mengenai berbagai aspek ICT dengan penekanan pada implementasi di Indonesia.

11 Replies to “Kewajiban Penerbitan Paper”

  1. *ikut pindah :D*

    Jujur aja, aku setuju untuk kelayakan lulus itu sebaiknya membuat paper/makalah yang layak tayang di jurnal ilmiah, apalagi untuk jenjang S2 dan S3 (dan sekarang menurutku lulusan S2 udah mulai jadi seperti komoditas, mas. Udah banyak banget, dan selalu ditanyakan, “udah S2, terus apa?”)

    Tapi secara pribadi aku lebih fokus ke S1. Pertama sih, dari perilaku dan pembawaan mahasiswa-mahasiswa S1, hehe. Iya sih, ada juga kok mahasiswa S1 yang pembawaannya udah dewasa dan mengerti bahwa universitas itu bukan sekedar “SMU setingkat lebih tinggi,” tapi yaaa… Pengalaman mengajar S1 sih aku melihatnya kalau mereka lebih seperti anak SMU gedean dikit, hehe. Belum lagi untuk anak-anak S1 yang kuliah karena diminta orang tua atau sekedar ngisi waktu. Hadooooh *lho kok jadi curhat?*

    Jadi pertanyaannya, anak-anak S1 ini siap ga dikasih kerjaan bikin makalah setelah skripsi? Hehehe. Kebayang sih langsung pada stres mendadak, tapi gapapa juga kali ya? Sebagai proses pendewasaan juga. Tinggal untuk masalah teknis dan plagiarisme ini lho yang perlu dibenerin (refer ke komentar temen mas Koen di FB yang bilang makalahnya diplagiat mahasiswa S1; dan paper punyaku juga pernah diplagiat sama mahasiswa dari universitas lain. Gilanya, dia ga merasa salah melakukan itu.)

    Lalu soal penerbitannya/publikasi. Ada berapa banyak jurnal di Indonesia? Dan seperti salah satu temen mas Koen juga bilang, apakah semua fakultas mempunyai jurnal? Agak kasian kalo mereka dipaksa untuk publikasi makalah tapi ga ada media untuk publikasinya :(

    Belum lagi standar kualitas untuk menjamin bahwa makalah itu memang layak publikasi dan bukan hasil plagiat. Apa ada badan/standar tertentu yang bisa menerapkan standar kualitas? Atau jadinya sistem borongan “yang penting nulis makalah dan udah terbit”?

    Jujur aja sih ya mas… Aku sendiri ga tau apakah ini bisa diimplementasikan di semua universitas atau ga; tapi buatku, mungkin – MUNGKIN lho – kalo di universitas itu ada Case Study Center (kebetulan di BINUS ada. Dan setauku di ITB dan UI juga ada) mungkin itu bisa jadi jalan untuk mahasiswa S1. Jadi belum harus sesangar bikin makalah dan terbit di jurnal, tapi bikin case study. Tentunya ada bimbingan dari Case Study Center. Selain nambah koleksi case study yang latar belakangnya bisnis Indonesia (jarang banget case study berbasis Indonesia. Sekarang kita masih lebih sering pake case study dari luar negeri. Banyaknya Harvard Case Study lah biasanya) sekaligus mungkin bisa melatih si mahasiswa untuk mengenal dunia industri. Menulis case study kan juga jadinya melakukan riset, dan kadang-kadang wawancara dengan pemilik perusahaan/orang berpengaruh di industri itu. Jadi ya tetep menolong mahasiswa lah dan juga ada medianya :) Tapi itu pemikiran sesaat aku aja sih ya mas, hahaha. Apalagi aku masih cetek gini di dunia akademis.

    Jadi panjang banget nulis komennya, hehe. Maaf ya mas Koen.

  2. Indonesia jago di Twitter, Facebook, blog. Tapi komunikasinya dangkal, dengan argumen dan gagasan yang tak tergali. Komunikasi publik bersifat instan, tak lebih dalam dari komunikasi transaksi barang dagangan.

    like this…
    saya penyimak dan pemerhati aja mas untuk masalah yang berkaitan dengan pendidikan ini…kebetulan ranah kerjaannya sekarang bukan di sini, tapi basicnya memang suka yang beginian.

  3. Maaf, ikutin nimbrung diskusi.
    Setelah dipikir-pikir aturan ini (biarpun mungkin tujuannya baik) tapi salah sasaran, tak masuk akal dan malah bisa bikin tertawa terbahak-bahak. Ini khususnya untuk point keharusan mahasiswa S1 untuk menulis di jurnal. Aturan ini hanya masuk akal dan bisa membuat orang tersenyum bangga manakala semua lulusan S1 memang mengarah ke jalur akademis (menjadi dosen atau peneliti). Tapi kita bahwa di negara manapun lulusan S1 yang mengarah ke jalur akademis itu jauh lebih sedikit daripada yang mengarah jalur karir (langsung kerja). Relevankah aturan ini bagi mereka yang setelah S1 ingin kembali ke kampung untuk mengurus sawah keluarganya, membuka usaha sendiri, menjadi pegawai bank, menjadi tentara atau polisi, menjadi tukang jualan obat, atau menjadi seniman (pematung, komedian, musisi, artis sinetron, dll)? Sebaiknya yang perlu dielaborasi adalah : perlukan semua mahasiswa S1 membuat skripsi? Bagaimanakah dengan kemungkinan untuk menyediakan 2 jalur untuk mahasiswa S1: penelitian (skripsi) dan non-penelitian (tanpa skripsi)? Kalau 2 jalur ini bisa diwujudkan, aturan ini menjadi agak masuk akal dengan menerapkannya pada mahasisawa S1 jalur penelitian. Pemaksaaan penerapan aturan ini kepada semua mahasiswa akan berimbas pada inflasi jumlah jurnal. Sebagaimana halnya inflasi ekonomi, inflasi jurnal akan membuat kuantitas meningkat, tapi kualitas turun. Jadi rupanya orientasi kuantitas di Dikti masih belum berubah hingga sekarang.
    Terimakasih,

  4. Sejauh ini saya sependapat. Walaupun begitu, saya mendengar tanggapan bahwa ada kejanggalan soal badan yang mengakreditasi jurnal ilmiah. Untuk jurnal yang dibuat oleh universitas, akreditasi dilakukan oleh DIKTI, sedangkan untuk jurnal yang dibuat di luar universitas diakreditasi oleh LIPI. Apakah mas Koen melihat ini sebagai kejanggalan juga? Bagaimana pengalaman mas mendirikan dan mengelola IIJ?

    lihat
    http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Daftar-Jurnal-Ilmiah-Akreditasi-LIPI.html

    http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Daftar-Jurnal-Hasil-Akreditasi-DIKTI.html

    Oh ya, ada yang menanggapi kebijakan ini nantinya hanya akan menumbuhkan bisnis jurnal, mulai dari pengelolaan, pengaksesan dan pengiriman naskah. Aku pikir ini memang penyimpulan yang mudah terkait dengan keterburuan pengeluaran kebijakan ini sendiri. Menurut mas Koen sendiri gimana?

  5. Ini komentarku:

    Bikinlah organisasi ilmiah jadi-jadian.
    Tiap bulan, organisasi ini menerbitkan jurnal-jurnalan.
    Setiap (calon) penulis yang ingin menerbitkan papernya di jurnal ini ditarik uang sekian rupiah.

    Mahasiswa Indonesia jumlahnya ratusan ribu.
    Ini pasar menarik buat organisasi jadi-jadian.

    Mari kita nyanyi lagu “Judul-judulan”

  6. “Pemaksaaan penerapan aturan ini kepada semua mahasiswa akan berimbas pada inflasi jumlah jurnal. Sebagaimana halnya inflasi ekonomi, inflasi jurnal akan membuat kuantitas meningkat, tapi kualitas turun.”

    Setuju sama Hariyadi. Malah aku kaya baru disadarin setelah baca poin di atas. Ga ada gunanya jumlah jurnal banyak tapi kualitasnya asal jadi :(

  7. Di transaksi, jurnal, dan conference IEEE, selalu ada pembatasan panjang paper. Ada yang menetapkan 5 halaman, atau 7 halaman. Jadi memang paper diharapkan memaparkan sebuah gagasan secara ringkas; bukan untuk bekerja keras menulis berminggu2 menjajagi latar belakang dll. Memang hasilnya jadi mirip bahasa dewa :).
    Nin-Nin (a.k.a. Kapkap) jadi tampak amat serius kalau lagi bahas urusan akademis :). Selain soal Case Study Centre yang benar2 baru buat aku, di hal2 lain kita 100% sependapat. Intinya tetap harus ada kesiapan dan dukungan dulu sebelum memberlakukan kebijakan yang sebenarnya baik ini.
    Buat Hariyadi, aku belum banyak mendalami pro dan kontra untuk pemilahan dua jalur bagi mahasiswa. Tapi tanpa keharusan menulis peer-reviewed paper pun, aku rasa perlu upaya tambahan untuk membuat para sarjana baru itu bisa menuliskan ide mereka secara singkat, efektif, dan cerdas. Kalau kita simak artikel di koran, kolom di majalah, komunikasi publik, iklan, marketing, hingga nota dinas di kantor, kita akan lihat makin rendahnya tingkat kecerdasan para penulis.
    Soal kejanggalan yang ditulis Sisca, aku juga belum mendalami. Sekilas sih tampak wajar saja bahwa hal2 yang bersifat akademis diakreditasi Dikti, dan yang bersifat riset diakreditasi LIPI. Mungkin lembaga dengan autoritas profesional juga boleh melakukan akreditasi. Tapi, aku belum serius mendalami pro dan kontranya.
    Dan, Iscab, di Jakarta atau Bremen sih?

  8. Kalau mahasiswa S1 membuat paper untuk conference sih OK2 aja, lumayan mendidik. Tapi kalau buat paper untuk jurnal itu berat.

    Di negara seperti Jepang, Jerman, UK, USA, tidak ada kewajiban bagi mahasiswa bachelor (S1) dan master (S2) untuk membuat paper untuk jurnal. Mahasiswa S1 dan S2 itu tidak dididik untuk jadi peneliti saja, melainkan juga untuk bekerja di bidang lain.

    Salam dari Nürnberg, Bayern, Jerman.

    Condro

  9. Sejauh ini yang saya dengan dari salah satu dosen fisika UGM, peer-review dilakukan oleh dosen-dosen dari fakultas dan dipublikasikan di jurnal kampus juga. Tetapi apa yang demikian itu bisa disebut peer-review? Nggak yakin juga sih :D Semoga tidak hanya jadi formalitas, kualitas dan kuantitas kan berbeda :)

  10. saya mau nanya
    Apakah dengan aturan baru yg mewajibkan semua mahasiswa/i program S1,S2, dan S3, mempublikasikan tulisan di jurnal sudah menentukan kualitas lulusan dan kualitas tulisan tersebut ?

    khususnya program S2, dimana dapat membayar ongkos artikel mereka untuk di publikasikan, yang bisa berdampak pada bisnis, suap atau segala macam.

Leave a Reply to Jumito Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.