Negara Pencabut Nyawa

Dalam peta di bawah, kawasan berwarna merah adalah negara yang masih melegalkan hukuman mati. Tahun2 terakhir, 94% hukuman mati di dunia dilakukan oleh: RRC, Arab Saudi, Iran, dan Amerika Serikat.

hukuman-mati.jpg

Kalau beberapa minggu lalu Eropa dan Mesir protes atas penggantungan Saddam Hussein, itu wajar, karena memang mereka sendiri tak memberlakukan hukuman mati. Yang hipokrit itu negara macam Australia, yang tak memberlakukan hukuman mati, tetapi turut bahagia dengan penggantungan Saddam, selain juga selalu sibuk mengkampayekan hukuman mati buat para teroris Indonesia.

Kapan … negara kita ikut jadi putih?

Categories: Uncategorised

16 Replies to “Negara Pencabut Nyawa”

  1. “Yang hipokrit itu negara macam Australia, yang tak memberlakukan hukuman mati, tetapi turut bahagia dengan penggantungan Saddam, selain juga selalu sibuk mengkampayekan hukuman mati buat para teroris Indonesia.”. Masa seh?

    Btw, gimana bikin blockquote ya? kok nda muncul?

  2. Kapan … negara kita ikut jadi putih?
    Kenapa harus putih?
    Kan mayoritas penduduknya masih muslim, kishas harusnya masih diperjuangkan dunk. Tapi hukumnya masih make hukum belanda jaman buyut kite.

    “Kalau penjahat ngaku, penjara penuh! Tren sekarang sih penjahat teriak penjahat.”

  3. Saddam Hussein masih sempat mengucap syahadat dan bertaubat sebelum digantung. Tapi ratusan warga Dujail yang dia bantai mungkin tidak sempat berucap apapun.

    Diantara mereka, mungkin ada yang berhutang namun tak sempat membayar; punya dosa dan tak sempat bertaubat; atau pernah merasakan budi baik orang lain, namun tak sempat berterima kasih. Dari segi ini, hukuman mati sekalipun masih belum sepadan.

  4. Saya sendiri mendukung penghilangan hukuman mati.

    Karena kita bukan Tuhan.
    Sejak kapan kita boleh memutuskan bahwa tidak ada kesempatan lagi untuk orang2 yang telah berbuat nista?

    • Kita memang bukan tuhan.
      Jutru karena demikian, sebagai manusia normal pasti kita akan menuntut balas bila ada orang yang kita cintai dibunuh, dijahati. Nyawa dibalas nyawa. Gak mudah untuk memaafkan begitu saja, kalau bkn kita mungkin saudaranya yg lain yang menuntut balas. Makanya hukum kishas itu masuk akal. Ini baru bisa diterapkan kalau ada pemimpin dan regulasi yg jelas. Kalau belum, masih jauh sepertinya. Bisa2 ntar malah jadi perang antar suku.

      “We the people fight for our existence
      We don’t claim to be perfect but we’re free
      We dream our dreams alone with no resistance
      Faded like the stars we wish to be -oasis-“

      • Sepengetahuan saya, Allah tidak berhenti dan kasih ‘.’ mutlak ketika menjelaskan Qishash.

        Dia juga menyebutkan bahwasanya, “… sesungguhnya lebih baik bila kamu bisa memaafkannya.”

        Mengapa kita tidak mau mengejar yang lebih baik ini?

        • Qishas dalam syariat Islam mempunyai lima tujuan; Pertama, untuk menjaga eksistensi agama Islam.
          Kedua, untuk menjaga keselamatan jiwa.
          Ketiga, untuk memelihara kesehatan akal.
          Keempat untuk memelihara kebersihan keturunan dan
          Kelima untuk menjaga keamanan harta benda.

          “Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.” Al-Baqarah:179

          Penjelasan lengkap

          • Saya tahu soal detail hukum qishas itu.

            Cuman, pelaksanaannya seringkali orang berlandaskan nafsu angkara, nafsu dendam.

            Ketika jiwa sudah tenang, sering dirasa bahwa lebih baik untuk memaafkan. Dan ini juga yang dianjurkan Allah.

  5. Saya setuju mas Arief yang memang punya kearifan. Menurut saya, agama Islam tak perlu ada yang jaga, sebab Islam telah menjaganya sendiri dengan kemuliaanya.
    Apalagi yang menjaga “cuma” manusia seperti kita-kita, yang biasanya lemah, penuh nafsu angkara dan kepicikan.

  6. Hukum mati perlu di hapuskan jika yg terkena hukum hanyalah orang yang lemah. Intinya jika negara tidak bisa adil hukuman mati tidak efektif dilaksanakan.
    Seperti yang dikatakan Arief qisas tidak mutlak ia bisa fleksibel jika keluarga korban dapat memaafkan, tetapi tidak lepas begitu saja pelaku harus menggantikan posisi korban dalam keluarga tersebut jika korban adalah tulang pungung keluarga maka pelaku wajib menafkahi keluarga korban.

  7. indonesia kayaknya gak bakal putih. kecuali betul-betul menjadi negara kesatuan seperti cita-cita awal.yang sekarang kan negara satu-satu.Yang satu pingin ini, yang satu pingin itu.Ra jelas

  8. Sudah sangat jelas koq hukum kishas, MANFAAT dan FUNGSInya, SYARAT pelaksanaan dan SIAPA yang bisa melaksanakannya juga sudah sangat jelas. Termasuk nasihat bahwa MEMAAFKAN itu jauh lebih baik. Tapi yang kita bicarakan ini adalah hukum, yang jika ini dihapuskan maka sendi yang lainnya akan runtuh. Kenapa masih saja berdebat dan ingin hukum ini dihapuskan?

    Yang saya khawatirkan, akibat bila hukuman mati dihapuskan:
    1. Tidak ada hukum yang tegas untuk menindak pembunuh dan koruptor.
    2. Karena tidak ada hukum yg jelas, mereka tidak bisa ditindak dengan tegas.
    3. Akan ada kelompok dari keluarga korban yang akan main hakim sendiri karena menuntut balas dan tak disediakan jalur hukumnya.

    Tanyakan kembali kepada diri kita masing-masing apakah benar yang kita pikir dan kita rasa adalah suatu kebenaran? Karena terkadang pikiran, perasaan, firasat, insting, dan saudara2nya menipu kita. Karena kita tau kebenaran itu buka suatu yang relatif (baik bagi sebagian, kurang pas bagi sebagian yg lain). Kebenaran itu adalah hal yang mutlak. Yang datangnya dari Allah SWT. Dan dalam hal ini hukum ini datang dari Allah. Apakah kita sudi menolaknya?

  9. cobalah kita kembali keasl dimna kita berlkukan syariat islam insya Allah negara kita pasti makmur bagaimna para pendahul kita zaman Nabi dan para Sahabat.

Leave a Reply to imel Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.